Kejari Kuansing Nurhadi Resmikan Kampung Restorative Justice di Desa Beringin

Giat Kejari Kuansing
KuansingNews | Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo SH MH hadir dan meresmikan secara langsung Kampung Restorative Justice bertempat di Desa Beringin Taluk Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (31/03/22).
Pelaksanaan digelar sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung RI Nomor : 01/E/EJP/02/2022. Tentang pelaksanaan penghentian Penuntutan dan berdasarkan keadilan Restoratif serta surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-475/E/Es.0/02/2022 Tentang Pembentukan Restorative Justice.
Terpilihnya desa Beringin Taluk sebagai Kampung Restorative Justice agar adanya pertimbangan aspek geografis yang strategis serta jarak tempuh yang cukup dekat. Juga adanya kesiapan dari Kepala Desa beserta perangkatnya untuk kampung restorative
Turut menghadiri Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Kades Beringin Taluk Bamba Rianto diikuti Kasi Pidum Kejari Kuansing Marthalius SH MH, beserta para Kasi, Kasubag dan para Jaksa dalam Jajaran Kejaksaan Negeri Kuansing, Kapolsek Kuantan Tengah, Danramil Kuantan Tengah, Perangkat Adat, alim Ulama, Masyarakat Desa Beringin dan Para Insan Pers.
Dalam sambutannya, Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH menyampaikan " Pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Beringin Taluk ini kedepannya dijadikan sebagai Kampung Percontohan dalam Pelaksanaan Mediasi Restorative Justice untuk pemulihan pada keadaan semula perkara-perkara Tindak Pidana Umum Ringan dengan ancaman dibawah 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- dengan melibatkan Pelaku, Korban, Perangkat Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Penyidik dan Jaksa dalam pelaksanaan Mediasi dan kampung RJ Desa Beringin Taluk sendiri adalah Kampung RJ yang pertama di wilayah Provinsi Riau.
“Kita harapkan dari desa inilah akan jadi desa percontohan dalam menerapkan Restorasi Justice kejaksaan,” ujar Kajari.
kampung RJ Desa Beringin Taluk sendiri adalah Kampung RJ yang pertama di wilayah Provinsi Riau.
“Benar, Dari seluruh provinsi Riau desa beringin lah yang pertama menjadi kampung RJ,” tambah Kajari Kuansing.
Sejalan dengan hal tersebut Camat Kuantan Tengah dalam sambutannya juga menyampaikan sangat menyambut baik dan sangat mendukung inovasi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pembentukan Kampung Restorative Justice.
“Kampung RJ ini sejalan dengan kegiatan daerah yakni pembentukan lembaga adat desa. Tentu program ini akan bisa selaras dengan kebijakan ditingkat daerah. Dengan harapan menghidupkan kearifan lokal dan memfasilitasi persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat sehingga tidak perlu sampai peradilan dan membawa kebaikan dalam kehidupan sosial masyarakat kedepannya,” ujar camat kuantan tengah.
Editor :Sari
Source : Kejari Kuansing