Kejari Kuansing “Bersih-bersih” Barang Bukti, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan
TELUK KUANTAN – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar Rabu (21/1/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. Kegiatan ini juga disaksikan unsur Polres Kuansing, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Dinas Kesehatan Kuansing, serta BNN Kabupaten Kuantan Singingi.
Kajari Kuansing menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa setelah adanya putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut sekaligus bertujuan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.
“Ini merupakan bagian dari akuntabilitas kami sebagai aparat penegak hukum. Barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan harus segera dihilangkan agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” jelasnya.
Sebanyak 52 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini, yang terdiri dari 27 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 189,35 gram, 20 perkara tindak pidana umum lainnya, serta 5 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Ohar-da).
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kuansing.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH