Mantan Kadis ESDM Kuansing Tahun 2013 Mangkir Saat Kembali Jadi Saksi Penyidik Kejari

Kajari Kuansing, Hadiman, SH.,MH
KUANSINGNEWS|KUANSING - IAL selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013. Mangkir menghadiri pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Korupsi di Kegiatan Bimtek/workshop di Dinas ESDM Kuantan Singingi.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH menyampaikan, semula menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap Mantan Kadis ESDM Kuantan Singingi pada hari ini (21/02/2022).
"Namun IAL Tidak datang, dengan alasan ada seminar dan pelatihan di Jakarta, berdasarkan keterangan Kepala Bappeda Provinsi Riau Pak Emmi dan Sekda Provinsi Riau SF bahwa tidak ada seminar dan pelatihan di Jakarta diberikan kepada IAL sampai tgl 15 Maret 2022 krn tidak ada Surat Perintah Tugas dan SPPD diterbitkan kepala Bappeda Provinsi Riau krn IAL saat ini sdh menjadi Staf Di Bappeda Riau.
Selanjutnya pihak Kejari akan melayangkan surat panggilan ketiga tanggal 24 Februari 2022 kepada IAL tersebut. Dimana pemanggilan Pertama di panggil tanggal 15 Februari 2022 dan panggilan kedua tanggal 21 Februari 2022 juga mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Kuansing.
Apabila IAL tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, maka yang bersangkutan akan dilakukan upaya penjemputan paksa, jelas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-1 se-Riau dan terbaik Harapan Kedua Nasional ini.
Dia menuturkan, surat panggilan maksimal dilayangkan sebanyak tiga kali. Jika tak juga memenuhi panggilan ketiga, bakal dijemput paksa, pungkasnya Hadiman.
Editor :Depriandi
Source : Kajari Kuansing, hadiman