Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Naik ke Tahap Penyidikan,Usai Pemanggilan 50 Saksi

Kajari Kuansing, Hadima SH MH
KUANSINGNEWS - Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing di Kabupaten Kuantan Singingi sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Hadiman, SH., MH Kajari Kuansing, Kamis malam (24/02/2022) melalui seluler Pribadinya.
"Hari ini kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing naik ketahap penyidikan,” kata Hadiman Kajari Terbaik Ke-1 se-Riau dan terbaik Harapan Kedua Nasional ini.
Dikatakan Hadiman, naiknya kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing yang menelan biaya puluhan miliar ini dari penyelidikan menjadi penyidikan tentu melalui proses yang sangat panjang.
Sampai saat ini sudah 50 orang lebih dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing ini, tidak terkecuali ada nama Mantan Bupati Sukarmis, Wakil Bupati Zulkifli, Bupati Non aktif Andi Putra pada saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing.
"Kemudian ada nama Indra Agus Lukman mantan Kelapa Bappeda Kuansing periode 2013, mantan Kepala Beppeda Kuansing Hardy Yakup, periode 2012-2013 dan mantan Kepala Kantor BPN Kuansing R Ahmad Saleh," jelas Hadiman.
Untuk diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk Pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak
Editor :Depriandi
Source : Kejari Kuansing