Plt Bupati Kuansing : Yang Saya Kerjakan Sudah Sesuai Kewenangan dan Standar Undang Undang

PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby
KUANSINGNEWS - Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pertanyakan komentar Ketua DPRD Kuansing Adam yang meradang dan tidak nyambung dengan substansi yang disampaikan Plt Bupati beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikannya, karena adanya komentar Adam selaku ketua DPRD Kuansing yang melarang dirinya untuk mencampuri urusan ASN di DPRD kuansing. Padahal hal itu wajib dicampurinya selaku pembina ASN sesuai dengan Peraturan Perundangan ASN.
Disampaikan Suhardiman Ambi, yang di Ingatkan itu Almadi selaku kabag Hukum di lingkungan DPRD Kuansing, yang membuat tafsir hukum membolehkan paripurna itu dimasa reses. lalu nama rapat paripurnanya yang tidak dikenal dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD.
"Sekwan selaku pimpinan ASN tertinggi di lingkungan DPRD Kuansing juga tidak tau menahu dengan urusan Surat undangan Paripurna Internal bahkan tidak ikut menandatangani undangan Paripurna tersebut, itu yang saya sebut mal administrasi (Amburadul) yang sudah menyalah menahun dan kesalahan berulang ulang," ungkapnya dengan tegas
Lanjut Mantan Anggota DPRD Riau ini. Kalau paripurna dilaksanakan pasti akan Lahir biaya ganda, untuk membuktikan hal itu tidak sesuai dengan aturan dirinya mengajak anggota DPRD kuansing untuk rapat bersama BPK sebagai indikator alat uji.
"Semuanya untuk kebaikan daerah dan keselamatan mereka. Lalu mengapa Ketua DPRD yang meradang dengan urusan itu. Urusan itu wajib saya campuri, karena kesalahan ada di Pegawai kita ( ASN)," jelasnya
Untuk itu, ia menjelaskan untuk ketua DPRD Kuansing dan Anggota DPRD yang ikut mengomentari hal tersebut. Dirinya mencampuri urusan tersebut selaku Pembina ASN sesuai dengan Perundang undangan.
"Untuk pak ketua ketahui Bupati adalah Pejabat pembina kepegawaian sesuai Peraturan perundangan yang mengatur ASN. Semua yang saya lakukan dan saya kerjakan sudah sesuai kewenangan sesuai standar undang undang," tegasnya
Lanjut mantan Ketua Pansus Monitoring perizinan dan lahan DPRD Riau itu, terkait persoalan empat fraksi yang selalu menyerang dan tendensius dirinya juga tidak menanggapi itu karena menurutnya rakyat sudah tau karena beritanya ada dimana mana.
"Kami tidak pernah menantang yang kami tawarkan adalah rapat Bersama dengan BPK, sebagai indikator alat Uji, apakah kegiatan Paripurna dimasa reses itu boleh, agar DPRD kuansing ada filter. Mana yang boleh mana yang tidak, mana yang legal mana yang ilegal," ujarnya.
"Kalau tak mau diperbaiki ya sudah. Lanjutkan aja kebiasaan yang salah itu, nanti pada waktu nya akan jadi temuan BPK, akibatnya ya akan berimplikasi keranah hukum. Semua yang saya lakukan untuk kebaikan dan keselamatan kawan-kawan anggota DPRD. Kalau masih ngeyel tak mau ditunjukkan jalan yang lurus dan benar ( ihdinas siratal mustaqim) ya jalankan aja," tutup Plt Kuansing.
Editor :Depriandi