PLT. Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kukuhkan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

PLT. Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Kuansingnews| Kuansing -PLT. Bupati mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
Berdasarkan keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 821.2/DKPP -40 2/25 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi. Jumat (28/01/22)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator yang dikukuhkan sebanyak 92 orang, untuk Pejabat jabatan Pengawas terdapat 72 orang dalam likungan Pemda Kuansing.
Dalam pidatonya PLT. Bupati berharap semua pejabat dapat bekerja dengan baik dan tetap disiplin. berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang berakhlak.
"Kesempatan untuk menghadiri acara pengukuhan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten kuantan singingi dalam keadaan sehat wal'afiat tanpa kurang satu apapun.
Pengukuhan atau pengangkatan kembali pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional tertentu yang telah saya lantik pada tanggal 31 desember 2021 yang lalu. Hal ini perlu dilakukan karena telah terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang telah dituangkan dalam peraturan bupati. Ujar Suhardiman
Pejabat pengawas yang dikukuhkan kembali pada hari ini merupakan jabatan yang tidak terdampak penyetaraan jabatan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8750/OTDA tanggal 30 desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Provinsi Riau.
Pengukuhan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi dan merupakan bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi. hal yang harus dipahami adalah penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang berlaku lingkup secara penyederhanaan nasional birokrasi yang dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja serta transformasi jabatan. Tambah suhardiman.
Penyederhanaan birokrasi ini tentunya membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara. core values ASN yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang berakhlak. Tutup Suhardiman.
Editor :Depriandi
Source : Suhardiman Amby