Perda MHA Disahkan, Masyarakat Adat Kuansing Punya Peran Lebih Besar
TELUK KUANTAN – Kabupaten Kuantan Singingi kini memiliki payung hukum yang jelas dalam melindungi keberadaan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal tersebut ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang MHA oleh DPRD Kuansing dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir, Rabu (28/1/2026).
Pengesahan Perda ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah berbasis nilai dan kearifan lokal.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, berlangsung kuorum dengan kehadiran 25 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Forkopimda, Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori.
Ketua Pansus Ranperda MHA, Syafril, ST, menyebutkan bahwa Perda ini disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan pemangku adat dan berbagai pihak terkait, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat adat di Kuansing.
“Perda ini menjadi dasar pengakuan, perlindungan, dan pelibatan aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Ketua Pansus Ranperda MHA, Syafril, ST,