Bupati Suhardiman Saksikan Pengesahan Perda RPJPD dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/08) siang.
SIGAPNEWS.CO.ID | TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Jawaban Pemerintah Kuansing terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (20/08) siang.
Pada pandangan akhir tersebut, dari 35 orang Anggota DPRD Kuansing yang hadir rapat 25 orang dan 10 orang berhalangan hadir.
Pada rapat dinyatakan korum tersebut, bahwasannya di pendapat akhir tersebut 25 orang sepakat dan setuju terhadap Perda RPJPD dan perda Bantuan Hukum masyarakat miskin. *inf
Editor :Husnul Qotimah