Ekspose Program CSR Kabupaten Kuansing Tahun 2022
PLT. Bupati Suhardiman Amby Harap Trcipta Hubungan yang Harmonis Antara Dunia Usaha dan Masyarakat

PLT. Bupati Suhardiman Amby Pimpin Rapat bersama para Kepala Dinas dan sejumlah perusahaan
Kuansingnews I Kuansing - PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pimpin rapat terkait dengan Ekspose Program Corpoorate Sosial Responsibility (CSR) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022. Pada Senin (27/12/21) di Ruang Multimedia Media Pemerintah kabupaten Kuansing.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah Agusmandar, para asisten Andri Yama, Mujelan, Kabag Hukum Suranto dan para kepala Dinas Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dan perwakilan dari sejumlah perusahaan yang ada di Kuansing.
Program Corporate Social Responsibility merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diwujudkan melalui pelibatan dan pengembangan komunitas.
Yang berpedoman dengan pelaksanaan inpower-care dengan Maksud Perwujudan visi dan misi perusahaan, khususnya bersahabat dengan Lingkungan serta perwujudan TJSL Perusahaan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan Tujuan Memberikan dukungan terhadap keberhasilan bisnis secara jangka Panjang; Mempromosikan niat baik (goodwill) perusahaan dan membangun reputasi positif di antara masyarakat dan pemerintah daerah setempat serta stakeholder perusahaan pada umumnya.
Khusus pemerintah kabupaten Kuansing sendiri mengusulkan beberapa item kepada pihak perusahaan yang ada di Kuansing. Seperti Aspal Jalan, Lampu Jalan 1 KM 100 Titik/5 Km, Rumah Tahfis 1 Unit, Sapi Ternak 10 Ekor -Perahu Nelayan 10 Unit, Rumah Adat 1 Unit, Kandang dan 1 Unit Bibit Ayam Kapasitas 10.000 ekor, Gerai Kuliner 5 Unit, Kolam Ikan dan Bibit Kapasitas 20.000 ekor, Bibit 1 Unit Sawit 15.000 Batang, Asrama Panti Asuhan dan Jompo, Kubah Masjid 1 unit, Bantuan Event Kebudayaan Pacu jalur dan Bantuan Pengembangan Daerah Kawasan Pariswisata di Kuantan Singingi
Dalam arahannya PLT. Bupati berharap Menciptakan Hubungan Yang Harmonis Antara Dunia Usaha Dengan Masyarakat, Dapat Dilakukan Melalui Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR).
"Saat sekarang kita sedang menyiapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Penyelenggaraan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Peran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai fasilitator antara perusahaan dengan komunitas dan kelompok masyarakat yang memerlukan pembiayaan dalam merealisasikan program-program yang didanai, serta melakukan pembinaan dan pengawasan termaksud. terhadap pelaksanaan program, ujar Suhardiman.
Kami yakin peran dan kontribusi program CSR dari pihak swasta dapat memicu upaya percepatan pembenahan dan pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi. Diharapkan dengan hadirnya program program yang dibiayai dari dana tanggung jawab sosial perusahaan, akan semakin mempercepat terwujudnya Kuantan Singingi yang Berbudaya, Religius, Maju, Berwawasan, Sejahtera dan Harmonis (KuantanSingingi Negeri Negeri Bermarwah).
Semakin besar dan banyaknya pelaku bisnis ternyata telah membawa dampak yang signifikan terhadap kualitas kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat. Fenomena inilah yang menyulut wacana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan bukan lagi sekedar aktivitas ekonomi (menciptakan profit demi kelangsungan bisnis), melainkan juga tanggung jawab sosial termasuk lingkungan.
CSR secara umum merupakan kontribusi menyeluruh terhadap dengan dari dunia usaha berkelanjutan, pembangunan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari kegiatannya.
Penerapan CSR saat ini berkembang pesat, sebagai respon dunia usaha yang melihat aspek berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik, hal mengenai pembangunan merupakan tantangan besar bagi Pemerintah khususnya dalam sinkronisasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta. Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, salah satu strategi Pemerintah adalah meningkatkan peran swasta yakni melalui kerjasama antara Pemerintah dengan swasta yang lebih sistematis dan berkesinambungan melalui Corporate sosial responsibility (CSR).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang penting antara pemerintah dan pelaku usaha di Kabupaten Kuantan Singingi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui proyek Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Untuk Meningkatkan Peran Serta Dunia Usaha Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dan pemerataan peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat kecil.
Untuk itu, Pemerintah menyambut baik, terus mendorong bagi pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan melalui kegiatan-kegiatan yang produktif dan memberdayakan perusahaan. masyakarat sekitar lokasi
Demikian penjelasan singkat ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara-saudara sekalian dalam mendukung Penyelenggaraan Coorporate Social Responsibility (CSR), saya ucapkan terima kasih. Pungkas suhardiman.
Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer juga menambahkan "CSR ini harus diselaraskan dengan pembangunan daerah. Berlaku juga untuk jalan. Dalam masyarakat juga yang diminta adalah infrastruktur. Dan jika pihak perusahaan meminta bantuan kami dalam pengawasan kami siap kapan pun untuk membantu. Tutup Ade Fahrer
Editor :Depriandi
Source : PLT. bupati dan kadis PUPR