Kuasa Hukum: Usut Tuntas, Jangan Biarkan 11 Korban Kehilangan Keadilan
Konflik Muara Langsat Jadi Sorotan DPR RI
KUANSING — Kasus dugaan kekerasan yang menewaskan ketenangan warga dalam konflik agraria Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Sebanyak 11 orang dilaporkan mengalami luka dalam peristiwa 6 September 2026. Kini, perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, diharapkan menjadi dorongan agar penanganan perkara tidak berhenti pada permukaan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti.
Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menegaskan, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar perhatian. Mereka menanti pengungkapan perkara secara menyeluruh, kepastian proses hukum, serta perlindungan terhadap para korban.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengungkapkan bahwa perhatian Siti Aisyah merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang sebelumnya disampaikan timnya untuk membawa persoalan Muara Langsat ke ranah pengawasan kelembagaan DPR RI.
“Kami mengapresiasi perhatian Ibu Siti Aisyah. Namun, harapan masyarakat tentu lebih besar, yakni agar perkara ini dikawal secara berkelanjutan. Jangan sampai persoalan yang mengakibatkan 11 orang terluka kehilangan perhatian sebelum seluruh fakta terungkap,” ujar Ikhsan.
Pertanyaan Besar: Apakah Seluruh Rangkaian Peristiwa Sudah Terungkap?
Dalam pemberitaan Prabu24 pada 28 Oktober 2026, Siti Aisyah menyoroti penanganan perkara kekerasan di Muara Langsat, termasuk jumlah tersangka, kemungkinan adanya pihak lain yang berperan, serta sejauh mana keadilan telah dirasakan masyarakat.
Sorotan tersebut dinilai sejalan dengan dorongan tim kuasa hukum agar penyidik mendalami perkara secara komprehensif. Bagi Ikhsan, pengungkapan kasus tidak semestinya hanya bertumpu pada tindakan yang terlihat di lapangan, melainkan juga harus menguji kronologi, hubungan antar-pihak, komunikasi, dan bukti lain yang relevan.
“Pertanyaan apakah ada pihak lain yang berperan harus dijawab melalui penyidikan yang objektif. Jika ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu harus didalami. Sebaliknya, tidak boleh ada orang yang dituduh atau ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang cukup,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, kemungkinan bentuk keterlibatan seseorang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah. Karena itu, tim kuasa hukum meminta agar setiap petunjuk yang relevan diperiksa secara profesional.
Menurutnya, tujuan pendalaman tersebut bukan untuk mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan memastikan konstruksi peristiwa dapat terungkap secara utuh dan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan bukti.
Sebelas Orang Terluka, Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Peristiwa dugaan kekerasan pada 6 September 2026 telah dilaporkan kepada Polres Kuantan Singingi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 6 September 2026.
Bagi tim kuasa hukum, angka 11 bukan sekadar data dalam laporan. Di baliknya terdapat warga yang mengalami luka dan berpotensi menghadapi dampak lanjutan akibat peristiwa tersebut.
Ikhsan mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan hukum dan mengajukan permohonan perlindungan serta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penanganan perkara harus memperhatikan dua hal: pengungkapan dugaan tindak pidana dan pemenuhan hak korban. Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa perhatian yang memadai terhadap kebutuhan perlindungan dan pemulihan mereka,” katanya.
Ia menegaskan, apa pun posisi seseorang dalam sengketa lahan, hak untuk memperoleh perlindungan hukum tetap harus dihormati. Perselisihan penguasaan tanah tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
Sengketa 55,2 Hektare, Akar Konflik Juga Harus Dibuka
Kasus Muara Langsat tidak berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat perselisihan penguasaan areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 55,2 hektare.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah mengklaim memiliki riwayat penguasaan dan dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Sementara itu, klaim seluruh pihak yang bersengketa tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.
Ikhsan berpandangan, penyelesaian konflik tidak boleh hanya berfokus pada dampak yang muncul di lapangan, sementara persoalan agraria yang melatarbelakanginya dibiarkan berlarut-larut.
“Riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta tindakan administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa perlu diperiksa secara cermat. Tetapi persoalan agraria dan dugaan kekerasan harus ditangani sesuai mekanisme hukumnya masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan perkebunan ikut berperan dalam mencari penyelesaian sesuai ketentuan, sehingga akar konflik dapat diurai dan potensi benturan lanjutan dapat dicegah.
DPR RI Diharapkan Mengawal, Bukan Mengintervensi
Tim kuasa hukum berharap perhatian Siti Aisyah dapat dilanjutkan melalui mekanisme pengawasan Komisi III DPR RI sesuai tugas dan kewenangannya.
Ikhsan menegaskan, pengawasan yang dimaksud bukan intervensi terhadap penyidik, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami tidak meminta proses hukum diarahkan untuk menguntungkan satu pihak. Yang kami harapkan adalah proses yang objektif, setiap fakta diperiksa, setiap dugaan diuji, dan hak korban mendapat perhatian. Itulah bentuk pengawasan yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Selain melalui DPR RI, pihaknya juga memandang penting koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta instansi terkait untuk membahas penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.
Ikhsan: Jangan Biarkan Kasus Ini Berhenti pada Perhatian Publik
Ikhsan memastikan Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia. Ia meminta agar perkembangan penanganan kasus disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perhatian publik terhadap Muara Langsat harus menjadi momentum untuk mendorong proses hukum yang nyata, bukan sekadar menjadi perbincangan yang mereda seiring waktu.
“Sebelas orang dilaporkan mengalami luka. Ada persoalan penguasaan lahan yang perlu diselesaikan, dan ada proses hukum yang harus dikawal. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara profesional, hak korban diperhatikan, dan sengketa agraria diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Ia menegaskan, keadilan bagi masyarakat hanya dapat diwujudkan melalui proses yang transparan, pembuktian yang sah, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak. Bagi warga Muara Langsat, harapan kini tertuju pada penanganan perkara yang tidak hanya menjawab siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan seluruh fakta terungkap dan konflik tidak terus berulang.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Tim Kuasa Hukum 80 Kelompok Tani di Muara Langsat




