Dari 1992 hingga Kini, Perjuangan Petani 80 Sumber Berkah untuk Kebun yang Mereka Tanam Belum Usai
KUANTAN SINGINGI — Setelah bertahun-tahun mengaku kehilangan akses, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali memasuki dan menguasai secara fisik kebun kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sekitar 50 orang dari anggota kelompok dan unsur pengamanan berada di lokasi. Personel kepolisian juga melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya benturan antar pihak.
Kuasa hukum kelompok, Advokat Ikhsan, SH., MH., CLA., CPM, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan aksi anarkis ataupun main hakim sendiri, melainkan upaya pemulihan penguasaan faktual atas kebun yang menurut klaim dan dokumen kelompok telah mereka buka, tanam dan kelola selama puluhan tahun.
“Ini pemulihan penguasaan, bukan aksi main hakim sendiri. Kami tidak datang untuk mencari keributan. Tidak boleh ada kekerasan, intimidasi maupun perusakan,” tegasnya.
Menurut kelompok, lahan tersebut mulai dibuka dan digarap sejak 1992, kemudian ditanami sawit sekitar 2011 dan terus dirawat serta dipanen hingga Oktober 2024.
Objek yang dipersoalkan disebut seluas kurang lebih 55,2 hektare. Kelompok juga mengaku memiliki sejumlah dokumen riwayat penguasaan dan penguasaan fisik tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Muara Langsat serta diregistrasi atau diketahui Camat Sentajo Raya.
Namun, kelompok mendalilkan penguasaan fisik kebun berubah pada 8 Oktober 2024, setelah akses mereka ke lokasi disebut tertutup.
Tak tinggal diam, kelompok menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari mediasi di Polres Kuansing dan Pemkab Kuansing, gugatan perdata hingga laporan pidana.
Pada 24 Juli 2026, kelompok juga melapor ke Polda Riau melalui LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau terkait dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun.
Petani Minta Hukum Bekerja
Ikhsan menegaskan, jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, pembuktiannya harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Kalau merasa punya hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Kami memilih jalur hukum dan meminta semua pihak menghormatinya,” ujarnya.
Ia menegaskan pemulihan penguasaan fisik tersebut bukan penetapan sepihak mengenai kepemilikan. Siapa yang paling berhak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti masing-masing pihak.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta hukum bekerja. Yang mengaku punya hak, buktikan haknya,” tegasnya.
Bagi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan lahan, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan penghasilan dari kebun tersebut.
“Kebun ini mereka buka, mereka tanam dan mereka rawat. Perjuangan hari ini bukan mencari konflik, tetapi mencari kepastian dan keadilan,” pungkasnya.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Kuasa hukum kelompok, Advokat Ikhsan, SH., MH., CLA., CPM,