Konflik Lahan Muara Langsat Meledak, Siti Aisyah Desak Hentikan Kriminalisasi terhadap Rakyat
Siti Aisyah Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP
KUANTAN SINGINGI, RIAU — Konflik lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tidak lagi sebatas sengketa klaim penguasaan tanah. Ketegangan di lapangan dilaporkan telah berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Situasi tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah.
Siti menilai konflik agraria tidak boleh diselesaikan melalui tekanan, intimidasi, atau tindakan yang membuat masyarakat merasa terancam. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan serta ruang yang memadai untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi masyarakat Desa Muara Langsat agar persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum yang terbuka, terukur, dan berkeadilan.
“Hentikan kriminalisasi. Hak rakyat harus diperjuangkan,” tegas Siti Aisyah.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika konflik Muara Langsat semakin mendapat perhatian publik. Persoalan yang semula berkaitan dengan penguasaan lahan kini telah berkembang menjadi isu keamanan, keselamatan warga, dan dugaan tindak kekerasan.
Jangan Biarkan Warga Dipidana karena Memperjuangkan Hak
Siti Aisyah menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
Menurutnya, masyarakat harus diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti, kronologi, serta dasar penguasaan lahan yang mereka yakini. Jangan sampai warga yang sedang memperjuangkan hak justru menghadapi proses pidana tanpa adanya penyelesaian yang jelas terhadap akar persoalan.
Karena itu, ia membuka ruang pendampingan dan fasilitasi bagi masyarakat Muara Langsat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik meluas dan kembali memicu benturan di lapangan.
Menurutnya, konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan korban baru.
Sebelas Orang Dilaporkan Mengalami Luka-Luka
Sebelumnya, konflik di kawasan perkebunan Muara Langsat dilaporkan berujung pada dugaan aksi kekerasan pada Minggu (6/9/2026).
Pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyebut sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Beberapa korban bahkan dilaporkan harus menjalani perawatan medis.
Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Polres Kuantan Singingi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 6 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Burhan Budi tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal, yakni pengusutan dugaan kekerasan dan penyelesaian sengketa lahan yang menjadi sumber konflik.
Siti Aisyah Siap Mengawal Persoalan
Perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat Muara Langsat yang selama ini menghadapi ketidakpastian.
Pernyataan Siti Aisyah untuk memfasilitasi masyarakat dinilai dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih komprehensif, bukan sekadar meredam konflik untuk sementara waktu.
Meski demikian, seluruh proses harus tetap berlandaskan bukti, prosedur hukum, dan prinsip transparansi. Aparat penegak hukum juga dituntut mengusut dugaan kekerasan secara profesional serta memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan secara sewenang-wenang.
Sengketa lahan tidak boleh berkembang menjadi arena kekerasan. Upaya memperjuangkan hak tidak boleh dibalas dengan kriminalisasi.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari seluruh pihak.
Warga Muara Langsat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan, dan penyelesaian yang benar-benar berlandaskan keadilan, bukan konflik yang terus berlarut-larut.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Anggota DPR RI Siti Aisyah