Personel Polsek Singingi Tangkap Satu Penjual Sekaligus Kurir Sabu di Muara Lembu

Tersangka AR ditangkap jajaran Polsek Singingi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto dok: Humas Polres Kuansing)
SIGAPNEWS.CO.ID | Kuansing - Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (1/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
“Memang benar hari Jumat kemarin (1/9) sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Singingi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga adalah sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi,” terang Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, S.H, M.H kepada awak media, Sabtu (2/9/2023).
Diketakannya, penangkapan berawal dari informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi yang dilakukan oleh Sdr AR.
“Kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Singingi dan akhirnya pukul 17.00 Wib anggota kita di lapangan berhasil menjumpai sdr. AR yang dicurigai sebagai penjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dirinya,” terang IPTU Riduan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tambah Iptu Riduan, nampak oleh petugas saat itu sdr. AR membuang sesuatu yang ada di dalam silikon HP miliknya, kemudian petugas memungutnya dan memeriksa , ternyata di silikon HP tersebut dijumpai satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Ketika diltanyai petugas saat itu, sdr AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari sdr. SM (DPO) atas pesanan dari sdr. SI (DPO),” terang Kapolsek Singingi.
Saat ini tersangka AR berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Singingi guna kepentingan proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga nrkotika jenis sabu . Satu unit Hand Phone merek Vivo warna biru dengan nomor imei S5195W6B0029636 serta berisi kartu Telkomsel nomor: 081372367131, satu unit sepeda motor jenis Honda merk Vario warna putih hitam tanpa Nopol beserta satu buah kunci kontak dan satu buah silikon Hand Phone karet warna hijau.
“Bahwa sdr. AR (TSK) saat dilakukan Tes Urine hasilnya Positif (+) Ampethamin. Dan atas perbuatannya sdr. AR (TSK) akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Singingi, IPTU Riduan. **
Editor :Muradi
Source : Humas Polres Kuansing