Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus

SIGAPNEWS.CO.ID | Kuansing - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (31/7/2023) pukul 20.00 WIB.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil meringkus dua Pelaku PB (20) warga Kelurahan Benai Kecamatan Benai dan ZI (23) warga Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai, Kuantan Singingi.
“Pengungkapan Kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal, pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Benai karena adanya dugaan transaksi narkotika,” ungkap IPTU Novris.
Penangkapan terhadap kedua pelaku PB (20) dan ZI (30) di dekat cucian mobil Kelurahan Pasar Benai, Senin (31/7/2023) pukul 20.00 WIB, selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah kotak rokok sampoerna berisi satu buah kaca pirek yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh PB (20), serta satu paket narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah tempat PB (20) berdiri.
"Saat dilakukan Intrograsi, PB (20) menerangkan bahwa satu paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr F (DPO) melalui perantara VZY (DPO),” terang IPTU Novris.
Barang Bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu unit hand Phone dan dua unit sepeda motor.
"Selanjutnya kedua tersangka dan BB sudah kami amankan di Polres Kuansing. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba IPTU Novris. **
Editor :Muradi
Source : Humas Polres Kuansing