Pemda Kuansing Ajukan Rancangan Tata kelola Kawasan Hutan

Plt Bupati Suhardiman Amby bersama Bersama DIRJEN SUMBER DAYA ALAM DAN EKONOMI KEMENTRIAN LHK RI
KuansingNews | Kuansing - Ucapan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terhadap Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM memang tidak sekedar pujian belaka.
Nyatanya Plt Bupati terus melanjutkan misinya, dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Selasa (07/06/22) di Jakarta.
Plt Bupati kembali melakukan kunjungan ke Kementerian dan kunjungan kali ini sasarannya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Karena dengan banyak kasus dan beberapa permasalahan yang terjadi khususnya di Kuansing terkait dengan Hutan Lindung yang beralih fungsi menjadi kawasan kebun sawit.
Sebanyak 298.160 hektare sudah menjadi kebun sawit milik masyarakat dan 18.838 hektare kebun karet yang masuk kawasan hutan lindung di wilayah kabupaten Kuansing berdasarkan data yang himpun. Karena 70% dari luasan adalah sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Untuk itu, Plt Bupati kunjungi Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Plt Bupati Suhardiman Amby mengurus izin tersebut sesuai dengan undang - undang cipta kerja, NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG CIPTA KERJA.
Pemerintah telah menetapkan kawasan hutan di Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6612/MENLHK PKTL/KUH/PLA 2/10/2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020.
Mencermati kondisi di lapangan dengan memperhatikan histori penguasaan lahan pada beberapa bagian wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, didapatkan fakta bahwa sebagian masyarakat telah menguasai lahan dengan melaksanakan kegiatan perkebunan sebagai mata pencaharian utama mereka sejak jauh hari sebelum penetapan kawasan hutan oleh Menteri.
Memperhatikan Pasal 110B Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, bahwa pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang telah terjadi paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
Berdasarkan kondisi tersebut maka dengan ini pemerintah kabupaten Kuansing melalui Plt Bupati Suhardiman Amby hutan mengusulkan lahan sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini agar kiranya dapat diakomodir pada kegiatan penataan kawasan hutan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.
Read more info "Pemda Kuansing Ajukan Rancangan Tata kelola Kawasan Hutan" on the next page :
Editor :Depriandi
Source : Suhardiman Amby