Pemda Kuansing Ajukan Rancangan Tata kelola Kawasan Hutan

Plt Bupati Suhardiman Amby bersama Bersama DIRJEN SUMBER DAYA ALAM DAN EKONOMI KEMENTRIAN LHK RI
Ketika dikonfirmasi awak media Suhardiman Amby menyampaikan, bahwa semua untuk kepentingan masyarakat akan diutamakan seperti saat ini, lahan kawasan kebun milik masyarakat sudah termasuk kawasan ilegal.
"Sudah kita ketahui semua terkait dengan undang - undang cipta kerja yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung yang diberdayakan sebagai kawasan kebun oleh masyarakat. Untuk itu kita bantu dengan izin tersebut agar masyarakat berkebun tidak ketar ketir atau khawatir. Dan sudah kita ketahui semua 70% kawasan hutan sudah menjadi kebun garapan masyarakat," pungkas Suhardiman Amby.
Berikut usulan penataan kawasan hutan pada kebun masyarakat atau kelompok masyarakat seluas 12.187,83 hektare.
Kemudian, penataan kawasan hutan pada kebun masyarakat dan lahan bersertifikat Perkecamatan di antaranya, Kecamatan Benai seluas 6,28 hektare, Cerenti 50,13 hektare, Gunung Toar 54,59 hektare, Hulu Kuantan 825,11 hektare, Inuman 22,58 hektare, Kuantan Hilir 19,20 hektare, Kuantan Mudik 8,58 hektare, Kuantan Tengah 1786,83 hektare, Logas Tanah Darat 441,24 hektare, Pangean 445,36 hektare, Pucuk Rantau 1502,82 hektare, Sentajo Raya 1262,48 hektare, Singingi 2375,89 hektare, dan Singingi Hilir 4156,65 hektare.
Jadi, Rekapitulasi Usulan Penataan Kawasan Hutan pada Lahan Bersertifikat untuk Perkecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 12967,85 hektare.
Read more info "Pemda Kuansing Ajukan Rancangan Tata kelola Kawasan Hutan" on the next page :
Editor :Depriandi
Source : Suhardiman Amby