Terbongkar, Oknum TNI Aktif Rangkap Jabatan Sebagai Ketua BPD.

Ahmad Fathoni
Kuansingnews|Kuansing - Berawal dari keresahan sekelompok masyarakat yang berdomisili di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait salah seorang oknum TNI Aktif yang di Dinas di Provinsi tetangga Sumatra Barat tetapi menjadi Ketua BPD Di Kuansing,Riau, Kamis (3 Maret 2022)
Sebagaimana yang diketahui oleh khalayak umum, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan Desa, BPD diibaratkan sebagai ‘Parlemennya’ suatu Desa, yang merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Republik Indonesia ini.
Menanggapi Hal tersebut Aktivis Kuansing Ahmad Fathony,SH Angkat bicara " Hal ini Perlu dikritisi, Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 disebutkan, Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara". Terangnya.
Dengan begitu, menurut dia, Oknum TNI Tersebut sebaiknya lebih fokus pada tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI daripada melaksanakan tugas tambahan, apalagi mengisi jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masih Fathony, "Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Undang-Undang TNI yang dengan tegas menyatakan, bahwa Prajurit TNI Aktif Tak Boleh Pegang Jabatan Sipil, sebelum Pensiun. Hal itu termaktub didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia"
Oleh karena itu Kami bersama Rekan-rekan Aktivis Lainnya Akan segera berkirim surat kepada para pemilik otoritas, yakni seperti ke Instansi TNI itu sendiri, sebagai bahan informasi terhadap kasus tersebut. Baik itu ke Mabes TNI di Cilangkap, maupun ke MABES KSAD (Angkatan Darat) di Jakarta. Selain itu juga laporan surat pengaduan akan disampaikan kepada DANREM 032/Wirabraja, di Kota Padang-Sumatera Barat, Lokasi Dinas (Komando) dari penugasan oknum TNI yang dimaksud.
Kalau tak salah kami, oknum TNI tersebut atas nama Sersan Kepala (Serka) Novrizon, dengan NRP: 3900044301169, Ba Unit Intel Kodim 0309/Solok, Korem 032/WBR. Oknum TNI Aktif yang sudah 2 (dua) Periode menjabat sebagai Ketua BPD, di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Informasi tersebut kami peroleh dari salah satu warga setempat yang tak mau namanya disebut kan
Informasinya, oknum TNI tersebut sudah 7 (Tujuh) tahun menjabat Ketua BPD, di Desa Lubuk Ambacang
Atas penjelasan tersebut, dalam keterangan persnya, Ahmad Fathony, SH Bersama Rekan-rekan Aktivis nya akan segera menindaklanjuti Laporan Masyarakat itu. Bahwa dari segala aspek manapun, seorang Prajurit TNI yang masih aktif sangat tidak etis memangku Jabatan Sipil apapun.
Untuk diketahui Prajurit TNI yang masih aktif dibolehkan untuk menyiapkan masa pensiun selama 1 tahun untuk mencari jenis pekerjaan lainnya. Namun dia tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Kembali pada jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004.
Pasal tersebut berbunyi, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik secara praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”
Untuk itu, menurut Fathony, ketika TNI mengisi jabatan sipil, kondisi tersebut membuat profesionalisme mereka dipertanyakan, sehingga hal tersebut harus dievaluasi kembali, Jadi hingga saat ini Oknum TNI tersebut telah di gaji negara dengan Doble dari instansi yang berbeda,Tutupnya.
Editor :Depriandi