Reboisasi Hutan Lindung di Kuansing Dilaksanakan secara Swakelola
Kolaborasi Aktifis dan Pegiat lingkungan serta Media Diperlukan untuk Support Kegiatan RHL

Kegiatan Reboisasi untuk Pengkayaan Tanaman/ Peremajaan di Hutan Lindung
KUANSINGNEWS - Kegiatan Reboisasi untuk Pengkayaan Tanaman/ Peremajaan di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik dan Hutan Lindung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Riau yang Berpusat pada Badan Pengelolaan Daerah Aliran sungai Hutan Lindung (BPDASH) sejak tahun 2019 lalu melalui APBN (Pemerintah Pusat) lebih kurang seluas 5.000 hektar.
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) ini dilaksanakan secara swakelola dan melibatkan sebanyak 29 Kelompok Tani sebagai Kelompok Kerja atau pelaksana RHL. Program Reboisasi Pola Agroforestry di Hutan lindung Bukit Betabuh dan Hutan lindung Sentajo pelaksanaanya selama kurun waktu tiga tahun anggaran meliputi:
1. Penanaman & Pemeliharaan tahun berjalan (PO) Tahun 2019 dengan anggaran Rp.5,1jt/hektar.
2. Pemeliharaan tahun ke-1 (P1) Tahun 2021 dg anggaran Rp. 1.5jt/hektar. 3. Pemeliharaan tahun ke-2 (P3) Tahun 2021 dengan anggaran Rp. 1.5jt/hektar.
Ketika di konfermasikan kepada kepala Seksi Rehabilitas Hutan Dan Lahan Desmantoro Senin (20/12 2021) di ruang kerjanya
"Tidak hanya secara swakelola, kegiatan RHL juga ada yang dilakukan secara kontraktual, dengan pola Reboisasi Intensif seluas 3.750 Hektare. Dimana untuk penanaman pengkayaan berkisar 625 batang per Hektare sampai 1.100 batang per Hektare (lebih banyak dari reboisasi pola agroforestry yang tanaman pokoknya hanya 400 btg/ha)"
Kegiatan ini bersumber dari dana APBN dengan kontrak selama 3 tahun anggaran, meliputi:
1. Penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (PO) berkisar Rp 6,9 -11,2 juta/ha,
2. Pemeliharaan tahun ke-1 (P1) berkisar Rp 2,2-3,2 juta/ha,
3. Pemeliharaan tahun ke-2 (P2) berkisar Rp 2,2-2,9 juta/hektar
Kepala Seksi Evaluasi, Sigit Budi Nugroho, Kepala Seksi Evakuasi Pengawasan dan Penilaian menambahkan kegiatan ini melibatkan PT Akurat Supramindo Konsultan dengan perwakilan tiap pokja atau kontraktual masing-masing 1 orang tenaga pengawas dan penilai.
"Peran dalam Pengawasan dan Penilaian yang dilakukan oleh konsultan berfokus pada pengawasan proses untuk setiap tahap kegiatan RHL dan penilaian tanaman yang dilakukan pada akhir fase kegiatan pemeliharaan," terang Sigit.
Pada kegiatan swakelola didampingi oleh tim pendamping. Adapun Fungsi Pendamping disini untuk pendampingan terhadap pihak swakelola/KTH dalam pelaksanaan RHL mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan
"Dinamika yang terjadi di lapangan cukup tinggi, sehingga beberapa faktor penghambat agar segera diatasi oleh para pihak. Kegiatan ilegal logging dan pemanfaatan lahan RHL untuk kegiatan perkebunan contohnya. Perlu perhatian pihak pengamanan seperti Polhut dan TNI serta tim pengendali (KPH) untuk bisa mengatasi kedua hal tersebut, sebab kegiatan tersebut secara masif," ujar Sigit.
Dan adapun menjadi faktor penghambat kegiatan RHL di luar wewenang Waslai, seperti terjadinya serangan hama seperti babi dan tikus pengerat yang menyebabkan kematian tanaman, maka dari itu Terhadap faktor penghambat ini, waslai hanya bisa merekomendasikan untuk dilakukan penyulaman kembali.
"Masukan dari pelaksana dan pendamping RHL diperlukan sebagai bahan rekomendasi untuk menentukan jenis tanam yang lebih tahan terhadap gangguan" lanjut Sigit.
BPDASHL Indragiri Rokan selaku pelaksana kegiatan RHL tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kegiatan ini dengan baik secara tuntas.
Di akhir kegiatan ini BPDAS nanti akan melaksanakan serah terima Kegiatan RHL ini guna selanjutnya untuk diserahkan kepada masyarakat, dan Masyarakat berhak menerima manfaat dari kegiatan yang sudah mereka laksanakan selama 3 tahun, yaitu manfaat ekonomi berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari tanaman yang mereka tanam, seperti buah dan getah serta manfaat lingkungan dari hutan sebagaimana mestinya.
"Dalam pelaksanaan RHL diperlukan dukungan dan kolaborasi multi pihak, termasuk dukungan dari para aktifis dan pegiat lingkungan, serta pihak media, termasuk dalam hal pengawasan selain yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan Penilai. Kritik dan masukan yang disampaikan oleh Aktifis serta Pihak Media belum lama ini terhadap pengawasan dan penilaian kegiatan RHL menjadi bahan koreksi bagi Pihak BPDASHL selaku fasilitator kegiatan dalam meningkatkan pengawasan dan penilaian" pungkas Sigit.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Bpdashl Indragiri Rokan