Sengketa Kebun Berujung Kekerasan, 11 Orang Luka: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Dalang
KUANTAN SINGINGI — Sengketa penguasaan kebun kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kini memasuki babak yang jauh lebih serius.
Konflik yang selama ini berkutat pada persoalan penguasaan dan klaim atas areal perkebunan tersebut dilaporkan berujung pada aksi kekerasan. Sebanyak 11 orang dilaporkan mengalami luka-luka, bahkan sebagian disebut harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang cukup serius.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 September 2026, setelah Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali berada di areal perkebunan yang mereka klaim telah dibuka, ditanami, dirawat dan dikelola selama bertahun-tahun.
Pihak kelompok menyebut, orang-orang yang berada di lokasi kemudian menjadi korban serangan.
Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan sejumlah korban menjalani perawatan medis dengan kondisi luka yang tampak serius.
Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Kuantan Singingi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepolisian, laporan tercatat dengan nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 6 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Burhan Budi tercatat sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Peristiwa disebut terjadi di Desa Muara Langsat sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam uraian laporan, korban disebut terlebih dahulu melihat sekelompok orang mendekati lokasi. Setelah itu, menurut laporan, terjadi kekerasan menggunakan sejumlah benda, di antaranya panah, besi, samurai, serta tangan dan kaki. Lemparan batu juga disebut terjadi dalam insiden tersebut.
Akibat kejadian itu, sejumlah orang mengalami luka-luka.
Konflik Lama Kini Berujung Luka
Bagi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, insiden tersebut bukan persoalan yang berdiri sendiri.
Sengketa kebun di Muara Langsat disebut telah berlangsung cukup panjang. Kelompok tani mengklaim areal tersebut sebelumnya mereka buka, tanami, rawat dan kelola sebelum kemudian terjadi konflik penguasaan yang melibatkan pihak Esron Napitupulu dan pihak lainnya.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sebelumnya juga menyatakan telah menempuh jalur hukum.
Laporan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan dan hasil kebun disebut telah disampaikan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026. Sementara untuk aspek keperdataan, pihak kelompok juga menyatakan tengah mempersiapkan penyelesaian melalui pengadilan.
Namun, konflik di lapangan kini justru berkembang menjadi persoalan pidana baru setelah adanya laporan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan belasan orang terluka.
Kuasa Hukum: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengecam keras penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas kebun tersebut, maka jalur pengadilan merupakan tempat untuk menguji dan membuktikan klaim tersebut.
«“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas kebun tersebut, negara sudah menyediakan pengadilan. Ajukan bukti, gugat dan menangkan melalui proses hukum. Tidak seorang pun boleh menjadikan kekerasan sebagai alat untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah.”»
Ia menegaskan, persoalan mengenai siapa yang paling berhak menguasai objek kebun harus diputus berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Sementara dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka, menurutnya, merupakan persoalan pidana yang harus diusut secara profesional.
Yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan hanya siapa yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti.
«“Tangkap pelakunya. Tetapi jangan berhenti di tangan yang melakukan kekerasan. Telusuri berdasarkan alat bukti: siapa yang datang bersama mereka, bagaimana mereka sampai ke lokasi, untuk kepentingan siapa mereka berada di sana, dan apakah ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan.”»
Namun Ikhsan menegaskan, pihaknya tidak menuduh individu tertentu sebagai dalang sebelum ditemukan bukti yang mendukung.
«“Kalau tidak ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan dipaksakan. Tetapi kalau ada, hukum harus menjangkaunya.”»
Polisi Diminta Cegah Benturan Susulan
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah juga meminta aparat kepolisian memperkuat pengamanan di sekitar lokasi.
Selain mencegah kemungkinan terjadinya benturan susulan, polisi diminta segera mengamankan barang bukti, rekaman yang tersedia, memeriksa saksi-saksi serta mengusut pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga bertanggung jawab.
Bagi mereka, sengketa mengenai tanah masih dapat diuji melalui dokumen dan persidangan.
Tetapi ketika konflik berubah menjadi kekerasan, persoalannya bukan lagi semata-mata tentang siapa yang menguasai kebun.
«“Hari ini yang harus dihentikan adalah siklus saling menguasai dengan kekuatan. Tanah bisa disengketakan, dokumen bisa diuji dan kepemilikan bisa diperdebatkan di pengadilan. Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar dalam sengketa kebun.”»
Jangan Sampai Sengketa Tanah Jadi Pertumpahan Darah
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan tetap menyerahkan penentuan hak atas objek perkebunan kepada mekanisme hukum.
Namun terhadap dugaan kekerasan yang telah menimbulkan korban, mereka meminta aparat bergerak cepat, transparan dan profesional.
«“Ini bukan lagi semata-mata berbicara tentang siapa menguasai kebun. Ada manusia yang terluka dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Kami meminta negara hadir.”»
Mereka berharap peristiwa tersebut menjadi titik balik agar seluruh pihak menghentikan aksi mobilisasi massa dan segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu benturan kembali.
Sebab, jika sengketa yang seharusnya diputus di meja pengadilan terus dibawa ke lapangan dengan kekuatan, persoalan kebun yang semestinya dapat diselesaikan melalui hukum justru berisiko berubah menjadi konflik yang semakin luas.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, menemukan siapa yang bertanggung jawab, dan memastikan sengketa kebun Muara Langsat tidak kembali menelan korban.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Tim Pihak Hukum Petani