TNI POLRI Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan Untuk Pencegahan Covid 19 di Kuansing
Kuansingnews | Kuansing - Sesuai dengan surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor : 100/TPK/136 tanggal 02 Februari 2022 Tentang (PPKM) Level II di Kabupaten Kuansing. Maka untuk polres Kuansing gelar Operasi Yustisi bersama TNI.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi pada Kamis (17/02/22), berdasarkan Perintah Presiden melakukan intruksi Mendagri Nomor 07 tanggal 31 Januari 2022 tentang PPKM, dan intruksi Gubri Nomor : 51/INS/HK/2022 tanggal 15/02/22.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19 memberikan Edukasi kepada masyarakat pengguna jalan raya dengan baik dan ramah, bertindak secara humanis kepada masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif di lapangan.
Operasi yustisi ini di Lakukan Di Bundaran Tugu Cerano Teluk Kuantan Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops polres Kuansing KOMPOL ERDE DIANTO,S.H serta Kasubbag Bin Ops Polres Kuansing AKP Sugeng,Kasubbag Dal Ops Polres Kuansing IPTU Abdurrahman, KBO Sat Intelkam Polres Kuansing IPDA Irmansyah, Kasie Propam Polres Kuansing IPTU Muslim, Kanit Regiden Sat Lantas Polres Kuansing IPTU Jumario, IPDA Eko Mugileksono, IPDA Haris dan Gabungan Personil TNI dan Personil Polres Kuansing 39 Orang.
Tindakan yang dilakukan oleh personil di lapangan, memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan Masker dalam beraktifitas melakukan penyetopan kepada masyarakat dijalan raya yang tidak memakai memakai masker serta melakukan pencatatan dan teguran lisan terhadap Pelanggar yg Tidak memakai Masker Melanggar Prokes.
Editor :Sari
Source : Humas Polres Kuansing