Penertiban Pasar Bawah, Pemerintah Tegaskan Hak Hukum Pedagang
Teluk Kuantan — Tim Terpadu Forkopimda Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan penertiban kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan sebagai bagian dari penataan kawasan pasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuansing, Sunardi Efendi, SH, hadir di lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih bertahan. Ia menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan hukum yang sama dan diberikan hak untuk menempuh upaya hukum apabila menilai kebijakan pemerintah merugikan.
Sunardi menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung langkah pemerintah daerah dalam penataan kota, namun tetap menghormati hak masyarakat untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang sah.
Penertiban terhadap sekitar 90 kios tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/01/2026) dengan dukungan tiga unit alat berat. Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Kuansing, Polres Kuansing, serta TNI, dan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Asisten I Setda Kuansing, Dr. Fahdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan penyampaian surat peringatan kepada pedagang. Sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi, pemerintah daerah juga menawarkan relokasi ke Pasar Rakyat agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Penertiban tersebut turut dipantau Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Editor :Sartika Isniwati
Source : Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi Efendi, SH