Lagi, Pelecehan Anak dibawah Umur terjadi Di Kuansing

Tersangka kasus pelecehan anak
KUANSINGNEWS - Sungguh miris nasib gadis remaja 17 tahun inisial TS asal Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TS harus jadi pelampiasan nafsu bejat ayah tiri nya sendiri atas paksaan dari ibu kandung bernama IN (41) tahun yang tak bisa melayani sang suami dengan alasan lagi sakit.
Hal itu dijelaskan Kapolres kabupaten Kuantan Singingi melalui Kasatreskrim Polres (Kuansing) AKP Boy Marudut Tua. SH bahwa aksi bejat Syaifulah alias syaiful (45) tahun. ini sudah berkali kali dilakukan ujar Boy saat di konfirmasi Jum'at (8/4/22).
"Terakhir aksinya dilakukan pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.Semua aksinya dilakukan di Rumah Kediaman pelaku di kecamatan Sentajo Raya, Kuansing," ujar Boy.
Boy menunturkan Ts adalah anak kandung IN,Sementara Syaiful,adalah suami baru IN atau ayah tiri Ts.antara Syaiful dan IN sendiri diketahui sudah menikah 5 bulan.
Menurut Boy, aksi berawal dari Suami yang mengajak istrinya (IN) melakukan hubungan badan, IN tidak bisa melakukan dengan alasan lagi sakit.
"Akan tetapi IN malah menyuruh buah hatinya Ts untuk menggantikan melakukan hubungan badan dengan syaiful ayah tiri nya. Korban (TS) sempat melawan tetapi sang ibu malah memukuli dan mengancam akan diusir keluar dari rumah," ucap Boy
Atas perbuatan tersebut, Pasutri ini harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. "Mereka dijerat dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Boy. (*)
Editor :Sari
Source : .