Kajari Mojokerto Hadiman Resmikan Rumah Restorative Justice di Mojokerto

Giat Kejari Mojokerto
Pria asal Aceh ini mengatakan Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan RJ sebanyak dua perkara.
"Yakni tahun 2021 sebanyak 1 perkara yakni penganiayaan ringan di Kelurahan Prajurit Kulon dan tahun 2022 juga satu perkara serupa di Kelurahan Kranggan," jelasnya.
Untuk tahun 2023 ini, pihaknya mengajukan dua RJ lagi ke Aspidum Kejati untuk kasus laka lantas Kelurahan Meri.
"Karena dari awal sudah ada proses perdamaian antara korban dan pelaku maka sudah memenuhi syarat untuk diajukan RJ," tukasnya.
Hadiman juga salut dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto terhadap hukum. Terbukti, jumlah perkara kriminalitas yang masuk sangatlah rendah.
"Perkara Pidum dari SP2HP Polresta Mojokerto rata-rata 7 perkara. Pun demikian dengan angka kasus narkoba, juga sangat kecil sekali," pungkasnya.
Sekedar informasi, peresmian 17 rumah RJ Kota Mojokerto yang dilakukan secara virtual serentak dengan 17 daerah di Jatim Ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Mojokerto, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh Lurah se Kota Mojokerto. (*)
Read more info "Kajari Mojokerto Hadiman Resmikan Rumah Restorative Justice di Mojokerto" on the next page :
Editor :Sari
Source : Hadiman, Kajari Mojokerto